Iklan

Allen Jackson Ministries APK untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 6.10.11
  • 4.7

    (0)
  • Status APK

Ulasan Softonic

Allen Jackson Ministries: Konten Terbaru dari Pastor Allen Jackson

Allen Jackson Ministries adalah aplikasi Android yang dikembangkan oleh Subsplash Inc. yang menyediakan konten terbaru dari Pastor Allen Jackson. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk menonton layanan ibadah langsung, mendengarkan podcast Pastor Allen, dan mengonsumsi siaran televisi dan radio sesuai permintaan. Ini juga termasuk rencana membaca Alkitab yang dapat pengguna ikuti, atau mereka dapat memilih untuk mendengarkan aplikasi membacanya. Selain itu, pengguna dapat memberikan dukungan kepada pelayanan ini dengan cara yang cepat dan nyaman serta menerima pemberitahuan dan pembaruan acara terbaru.

Antarmuka pengguna aplikasi ini sederhana dan mudah dinavigasi. Pengguna dapat dengan mudah mengakses semua fitur hanya dengan beberapa ketukan. Kualitas video dan audio sangat baik, dan kontennya diperbarui secara teratur. Aplikasi ini juga menawarkan teks terjemahan dan subjudul untuk video, sehingga dapat diakses oleh audiens yang lebih luas.

Secara keseluruhan, Allen Jackson Ministries adalah aplikasi yang sangat baik bagi siapa pun yang ingin tetap terhubung dengan pelayanan Pastor Allen Jackson. Dengan berbagai fitur dan antarmuka yang ramah pengguna, ini menyediakan platform yang sangat baik bagi pengguna untuk mengonsumsi konten terbaru dari Pastor Allen Jackson.

Juga tersedia di platform lainnya

Program tersedia dalam bahasa lain


Allen Jackson Ministries APK untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 6.10.11
  • 4.7

    (0)
  • Status APK


Ulasan pengguna tentang Allen Jackson Ministries

Apakah Anda mencoba Allen Jackson Ministries? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.